Syarat Wisatawan Asing untuk Memasuki Wilayah Bali – Bali memang menjadi salah satu target wisata bagi para wisatawan asing, pada masa pandemi ini bagi anda yang merupakan wisatawan asing, terdapat beberapa syarat yang harus anda penuhi untuk memasuki wilayah Bali.
Seperti yang disampaikan pemerintah, Bandara Ngurah Rai, Bali, sudah bisa menerima penerbangan internasional. Hal ini kembali memunculkan harapan bagi para pelaku wisata.
Namun, untuk para wisatawan asing (wisman) yang ingin berkunjung ke Bali harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Kebijakan pembukaan pintu masuk itu diatur oleh Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021. Dalam instruksi tersebut disebutkan bahwa wisman bisa masuk selama memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan, mulai dari karantina, tes, dan kesiapan satuan tugas. Dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 74 Tahun 2021 juga dijelaskan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi wisman jika ingin masuk ke focusbookmarks Indonesia.
Misalnya seperti harus sudah divaksinasi COVID-19 secara lengkap, wajib untuk menunjukkan sertifikat vaksin berupa digital maupun fisik, dan yang terpenting bisa mematuhi protokol kesehatan.
Jangan lupa juga para wisman diwajibkan untuk melakukan karantina selama delapan hari setelah mereka sampai, dan biaya akomodasi karantina ditanggung sendiri.
Tentunya tes PCR masih berlaku untuk pemeriksaan kesehatan sesampainya di Indonesia. Sehingga, wisman diwajibkan menyertakan hasil tes PCR yang dilakukan paling lama dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum melakukan perjalanan. Saat ini pintu masuk penumpang internasional hanya Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) Tangerang – Jakarta dan Bandara Internasional Sam Ratulangi (MDC) Manado.
- Warga Negara Indonesia
- Orang Asing pemegang Visa yang sah dan masih berlaku
- Orang Asing pemegang Izin Tinggal dan Izin Masuk Kembali yang sah dan masih berlaku
- Awak alat angkut
- Orang Asing dengan tujuan kesehatan atau kemanusiaan